Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina, Terlapor Ajukan Restorative Justice

Kamis, 19 Februari 2026 – 17:32 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina, Terlapor Ajukan Restorative Justice - JPNN.com Jatim
Nenek Elina Widjajanti kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik di Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kamis (19/2). Foto : Ardini Pramitha/JPNN

Sementara itu, Elina Widjajanti menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun untuk meneruskan perkara ini ke hukum yang berlaku.

Pasalnya, akibat kejadian itu, Elina merasakan trauman yang mendalam, ketika terpaksan diangkat untuk keluar rumah miliknya.

"Kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis. dan saya diangkat di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. saya diangkat," kata Elina.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pemalsuan akta tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim dan terigester dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Laporan itu diajukan setelah viralnya kasus pengusiran paksa nenek Elina dari kediamannya yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat.

Dalang di balik pengusiran paksa itu ialah Samuel Adi Kristanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Samuel mengklaim memiliki surat kepemilikan atas rumah yang di tempati Elina. (mcr23/jpnn)

Terlapor pemalsuan akta nenek Elina Widjajanti ajukan restorative justice, kuasa hukum menolak

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News