Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina, Terlapor Ajukan Restorative Justice
Sementara itu, Elina Widjajanti menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun untuk meneruskan perkara ini ke hukum yang berlaku.
Pasalnya, akibat kejadian itu, Elina merasakan trauman yang mendalam, ketika terpaksan diangkat untuk keluar rumah miliknya.
"Kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis. dan saya diangkat di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. saya diangkat," kata Elina.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pemalsuan akta tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim dan terigester dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.
Laporan itu diajukan setelah viralnya kasus pengusiran paksa nenek Elina dari kediamannya yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat.
Dalang di balik pengusiran paksa itu ialah Samuel Adi Kristanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Samuel mengklaim memiliki surat kepemilikan atas rumah yang di tempati Elina. (mcr23/jpnn)
Terlapor pemalsuan akta nenek Elina Widjajanti ajukan restorative justice, kuasa hukum menolak
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News