Wanita Kurir Narkoba di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 18 Februari 2026 – 18:30 WIB
Terdakwa kasus narkotika Ika Indah Rahmawati divonis kurungan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (18/2). Putusan ini lebih ringan 2 tahun dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Source for JPNN
Menanggapi vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Agung Suprantio menilai putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman kurungan penjara 17 tahun.
“Vonis hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan barang bukti yang dikantongi.Itu sudah sesuai, kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” pungkas Agung. (mcr23/jpnn)
PN Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada wanita kurir narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News