Buron Kasus Curanmor di Lamongan Diringkus di Bali
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan akhirnya menangkap seorang buron pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melarikan diri sejak, Rabu 24 September 2025.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid Menjelaskan tersangka ialah HM (29), warga Kabupaten Malang. Dia ditangkap saat melarikan diri di wilayah Badung, Bali.
Penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dengan Resmob Polda Bali.
“Saat ini tersangka berhasil kami amankan di wilayah Badung setelah dilakukan pengejaran dan koordinasi lintas wilayah,” kata Hamzaid, Senin (16/2).
Hamzaid menjelaskan kasus ini bermula sepeda motor korban diparkir di teras warung pada Selasa malam (23/9).
Keesokan paginya, kendaraan tersebut diketahui telah hilang dan korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku masuk ke area warung dengan membuka gerbang, mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tikar, lalu membawa kabur kendaraan korban.
“Sepeda motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Bangkalan, Madura, sebelum pelaku melarikan diri ke Bali,” katanya.
Polres Lamongan menangkap buronan kasus curanmor yang melarikan diri daerah Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News