Oknum Pegawai Kecamatan yang Aniaya Petugas SPBU di Tuban Ditangkap
jatim.jpnn.com, TUBAN - Polres Tuban akhirnya menangkap oknum pegawai kecamatan berinisial J (53) yang lakukan penganiayaan kepada empat pegawai SPBU di Kecamatan Parengan.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan tanpa perlawanan, Senin (9/2) pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto membenarkan penangakapan J. Penangkapan itu menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Kecamatan Parengan pada Sabtu (7/2) lalu.
“Kami mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh oknum ASN di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” ujar Iptu Siswanto, Selasa (10/2).
Setelah ditahan, J harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tuban.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” imbuhnya.
Terduga pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap empat pegawai SPBU itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Polres Tuban tangkap oknum pegawai kecamatan yang viral karena lakukan penganiayaan kepada empat petugas SPBU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News