Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 250 Botol Arak Bali
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang dilakukan seorang oknum warga.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pelaku berinisial MW (23) asal Kabupaten Sumenep diamankan pada 7 Januari 2026.
"Saat ini yang bersangkutan kami proses untuk penyidikan lebih lanjut," kata Fajri dalam keterangan pers kepada media, Senin (9/2).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui aplikasi WhatsApp, terkait adanya pengiriman miras dari Bali menuju Kabupaten Sampang.
Dalam informasi tersebut disebutkan, miras Arak Bali diangkut menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik bernopol N-1014-FG.
"Kami lalu menerjunkan tim, melakukan penyelidikan, sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada kami," ujarnya.
Hasilnya, petugas Reskrim Polres Sampang menemukan kendaraan dimaksud di Terminal Sampang.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 karton berisi sekitar 250 botol Arak Bali di dalam mobil.
Polres Sampang menggagalkan penyelundupan 250 botol Arak Bali yang dibawa dari Bali menggunakan mobil Luxio.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News