Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 – 11:06 WIB
Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.com Jatim
Dua terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Selain itu, juga didakwa Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik, serta Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)

Dua mahasiswa asal Surabaya dituntut satu tahun enam bulan tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News