Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 10 Februari 2026 – 11:06 WIB
Dua terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)
JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, juga didakwa Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik, serta Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Dua mahasiswa asal Surabaya dituntut satu tahun enam bulan tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News