Notaris Nafiaturrohmah Bebas dari Dakwaan Korupsi Pembebasan Lahan
“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Majelis hakim benar-benar menggunakan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan,” ujar Heru.
Menurut dia, kliennya tidak pernah terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia juga menilai penerapan pasal-pasal pidana membuat unsur dakwaan harus dibuktikan secara lebih ketat.
“Kalau perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reza Prasetya Nitisemito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (mcr12/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari semua dakwaan korupsi pembebasan lahan di Ngawi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News