Notaris Nafiaturrohmah Bebas dari Dakwaan Korupsi Pembebasan Lahan
Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), majelis menilai tidak ada bukti terdakwa secara sengaja melakukan manipulasi nilai transaksi.
Hakim juga menyoroti penggunaan aplikasi BPHTB yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah yang disengketakan.
Majelis mengakui terdapat fakta pembayaran BPHTB yang tidak dilakukan sebagaimana didalilkan jaksa.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun niat jahat terdakwa.
Hakim juga menegaskan posisi hukum notaris yang tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga.
“Majelis memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa D Heru Nugroho menyebut putusan bebas tersebut mencerminkan penegakan keadilan yang berlandaskan fakta persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari semua dakwaan korupsi pembebasan lahan di Ngawi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News