Polres Kediri Sita 20 Motor Balap Liar, Pelakunya Didominasi Remaja
Terhadap para pelanggar, polisi melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memanggil orang tua dan pihak sekolah bagi pelaku yang masih berstatus pelajar.
“Kami memanggil orang tua dan guru. Untuk mengambil kendaraan, harus ada persetujuan dari guru agar unit motor bisa dikembalikan,” katanya.
Mega menambahkan, kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti menggunakan knalpot brong, wajib dikembalikan ke kondisi awal sebelum diserahkan kembali kepada pemilik.
Dalam penindakan tersebut, Polres Kediri menerapkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dan tidak membiarkan terlibat dalam aksi balap liar.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri,” kata Mega. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Kediri menyita 20 motor balap liar yang didominasi remaja berusia 15–17 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News