Kasus Penipuan Tambang Nikel, Fakta Sidang Ungkap Kronologi Uang Korban Rp75 M Raib
Senin, 02 Februari 2026 – 22:05 WIB
Terdakwa penipuan tambang nikel Hermanto Oerip bersama tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (2/2). Foto: Source for JPNN
Dengan suara bergetar, Fanny mengungkapkan uang investasi tersebut berasal dari pinjaman, bahkan rumah mereka dijadikan jaminan.
“Saya berharap bisa membayar utang pelan-pelan, tetapi saya tidak tahu dari mana sumber uangnya," ujar Fanny. (mcr12/jpnn)
Sidang PN Surabaya mengungkap korban tertipu investasi tambang nikel hingga Rp75 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News