Kasus Penipuan Tambang Nikel, Fakta Sidang Ungkap Kronologi Uang Korban Rp75 M Raib

Senin, 02 Februari 2026 – 22:05 WIB
Kasus Penipuan Tambang Nikel, Fakta Sidang Ungkap Kronologi Uang Korban Rp75 M Raib - JPNN.com Jatim
Terdakwa penipuan tambang nikel Hermanto Oerip bersama tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (2/2). Foto: Source for JPNN

Dengan suara bergetar, Fanny mengungkapkan uang investasi tersebut berasal dari pinjaman, bahkan rumah mereka dijadikan jaminan.

“Saya berharap bisa membayar utang pelan-pelan, tetapi saya tidak tahu dari mana sumber uangnya," ujar Fanny. (mcr12/jpnn)

Sidang PN Surabaya mengungkap korban tertipu investasi tambang nikel hingga Rp75 miliar.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News