Kasus Penipuan Tambang Nikel, Fakta Sidang Ungkap Kronologi Uang Korban Rp75 M Raib
Pada 2018, terdakwa mengajak Soewondo mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), dengan korban didapuk sebagai direktur utama. Soewondo pun menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT TMS dan PT MMM, yang belakangan diketahui fiktif.
Terdakwa kemudian menyampaikan kebutuhan modal proyek sebesar Rp150 miliar yang harus ditanggung bersama empat orang, termasuk korban. Soewondo pun diminta menalangi dana Rp37,5 miliar milik tiga pihak lainnya dengan janji imbal hasil 1 persen per bulan.
Akhirnya, korban mentransfer total Rp75 miliar, terdiri dari Rp37,5 miliar modal pribadi dan Rp37,5 miliar dana talangan.
"Semua atas arahan Terdakwa Saya mentransfer uang ke rekening atas nama perusahaan dan yang pegang Terdakwa ujar korban," ungkap Soewondo.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening Venansius dan dicairkan secara bertahap oleh terdakwa, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadi terdakwa.
Sementara itu, saksi Fanny Nur Hadi mengaku mengetahui investasi tersebut karena suaminya selalu berpamitan saat hendak mentransfer uang.
"Saya tidak tahu banyak tentang detailnya, tetapi suami saya dijanjikan keuntungan 10-20 persen dari investasi tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada keuntungan yang diterima, dan khawatir uang yang diinvestasikan akan hilang," ujarnya.
Sidang PN Surabaya mengungkap korban tertipu investasi tambang nikel hingga Rp75 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News