Pemuda 18 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi Edarkan 30 Gram Sabu-sabu

Kamis, 29 Januari 2026 – 17:02 WIB
Pemuda 18 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi Edarkan 30 Gram Sabu-sabu - JPNN.com Jatim
Barang bukti 30 gram sabu-sabu yang disita dari pengedar narkoba berinisia IAF di kawasan Gadel, Tandes, Surabaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar operasi tertutup untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gadel, Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial IAF (18) warga Jalan Gadel, Karangpoh, dengan barang bukti lebih dari 30 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat 30,993 gram,” ujar Dodi, Kamis (29/1).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka di kawasan Gadel, Karangpoh, Tandes.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip dengan berat masing-masing 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan digital, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta tas milik tersangka.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dodi.

Polisi menangkap pengedar sabu-sabu 30 gram di Tandes Surabaya. Tersangka remaja 18 tahun diamankan bersama timbangan digital.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News