Eksepsi Ditolak, Kasus Penipuan Investasi Nikel Hermanto Oerip Berlanjut

Selasa, 27 Januari 2026 – 22:25 WIB
Eksepsi Ditolak, Kasus Penipuan Investasi Nikel Hermanto Oerip Berlanjut - JPNN.com Jatim
Perkara penipuan tambang nikel yang menyeret Hermanto Oerip berlanjut ke tahap pembuktian. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (27/1), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dakwaan juga dinyatakan tidak kabur (obscuur libel) serta disusun secara jelas dan cermat.

Dengan demikian, majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menurut jaksa, dakwaan telah disusun sesuai hukum, termasuk terkait penggunaan KUHP lama.

Jaksa menjelaskan, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga penerapan KUHP lama masih sah.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, pada periode Februari hingga Juni 2018.

Majelis Hakim PN Surabaya menolak eksepsi Hermanto Oerip dalam kasus penipuan investasi nikel Rp75 miliar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News