Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Kripto
“Untuk modelnya itu kan ada yang kelas misal untuk mengikuti satu kelas itu ada yang bayar Rp9 juta. Ada yang juga satu tahun seumur hidup, itu Rp41 juta,” jelasnya.
Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar, terdiri dari biaya pendaftaran kelas dan kerugian aset kripto.
“Jadi, untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp750 juta dan ada yang lebih kurang Rp250 juta. Kalau untuk di Jatim, kurang lebih ada 15 (korban).” ucapnya.
Para pelapor juga telah menyerahkan bukti tangkapan layar transaksi dan komunikasi digital kepada penyidik.
Lutfi menambahkan kelas kripto tersebut dijalankan secara daring melalui platform Discord, sehingga korban diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di Jawa Timur saja, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai sekitar 15 orang.
Sementara itu, Yohanes Taufan mengaku tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra dan personal branding Timothy Ronald dan Kalimasada di media sosial.
“Personal branding ditunjukkan TR sama K di sosial media dengan mereka bisa mengerti arah market ini akan ke mana karena dengan julukan mereka yang ‘prof-prof’ kan enggak tahu, ya arti mereka dapat julukan prof itu dari mana. Setahu saya kan kalau di bidang akademisi prof itu harus pemberian dari kampus, dari hasil penelitian ya, penelitian untuk bisa mendapatkan gelar prof itu." ucap Yohanes.
Para pelapor menjerat TR dan K dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer kripto Timothy Ronald dan Kalimasada ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News