KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Terima Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 – 13:32 WIB
KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Terima Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi - JPNN.com Jatim
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan serta menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp2,6 miliar, dan Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan suap fee

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep.

Apabila seluruh dugaan penerimaan itu dijumlahkan Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta totalnya Rp2,25 miliar.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) – Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) orang kepercayaan Maidi, 

Thariq Megah (TM) Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. 

KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi menikmati Rp2,25 Miliar dari pemerasan dan gratifikasi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News