KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Terima Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep.
Apabila seluruh dugaan penerimaan itu dijumlahkan Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta totalnya Rp2,25 miliar.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) – Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) orang kepercayaan Maidi,
Thariq Megah (TM) Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi menikmati Rp2,25 Miliar dari pemerasan dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News