Pelaku Pelemparan Bus Trans Jatim di Gresik ASN Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Jumat, 16 Januari 2026 – 16:40 WIB
Pelaku pelemparan bus Trans Jatim koridor IV di Gresik seorang ASN di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Foto: Source for JPNN
Atas perbuatannya, SD diduga melanggar 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perusakan barang milik orang lain dengan ancaman paling lama dua tahun enam bulan penjara. (mcr23/jpnn)
Ini pelaku pelemparan bus Trans Jatim koridor IV di kawasan JIIPE Gresik, ternyata ASN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News