Kasus Pelecehan Santriwati Bangkalan, Polisi Tetapkan UF sebagai Tersangka

Minggu, 11 Januari 2026 – 17:32 WIB
Kasus Pelecehan Santriwati Bangkalan, Polisi Tetapkan UF sebagai Tersangka - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan UF telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Jules, Sabtu (10/1).

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Bangkalan.

Berdasarkan hasil penyidikan, UF dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025.

Polda Jatim menetapkan UF sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati di Bangkalan dan langsung menahannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News