Kasus Pelecehan Santriwati Bangkalan, Polisi Tetapkan UF sebagai Tersangka
Minggu, 11 Januari 2026 – 17:32 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jatim
"Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut," ujar Jules. (antara/mcr12/jpnn)
Polda Jatim menetapkan UF sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati di Bangkalan dan langsung menahannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News