Polda Jatim Tangkap 1 Lagi Pelaku Pengusiran Nenek Elina, Total 4 Tersangka

Jumat, 02 Januari 2026 – 18:00 WIB
Polda Jatim Tangkap 1 Lagi Pelaku Pengusiran Nenek Elina, Total 4 Tersangka - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap satu pelaku lain dalam kasus kekerasan dan pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya dari rumahnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku berinisial WE (40), laki-laki. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, (31/12) pukul 13.00 WIB.

"Iya, ada penambahan satu tersangka WE, 40 tahun, laki-laki," kata Jules, Jumat (2/1).

Jules menjelaskan WE berperan memerintahkan SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat pengusiran nenek Elina.

"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ucapnya.

Kini, WE telah ditetapkan tersangka sehingga total ada empat tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina, yakni Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

"Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," ujar dia.

WE dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim kembali tangkap pelaku kekerasan dan pengusiran nenek Elina

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News