Polda Jatim Tangkap Pelaku Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina

Rabu, 31 Desember 2025 – 15:33 WIB
Polda Jatim Tangkap Pelaku Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (kiri). Foto: Dok. Polda Jatim

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam kurungan 5,5 tahun. (mcr23/jpnn)

Pelaku ketiga kasus kekerasan dan pengusiran Nenek Elina dari rumahnya ditangkap.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News