Polda Jatim Tangkap Pelaku Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina
Rabu, 31 Desember 2025 – 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (kiri). Foto: Dok. Polda Jatim
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam kurungan 5,5 tahun. (mcr23/jpnn)
Pelaku ketiga kasus kekerasan dan pengusiran Nenek Elina dari rumahnya ditangkap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News