Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Dokumen dalam Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
Senin, 29 Desember 2025 – 14:09 WIB
Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan hunian kliennya yang diklaim oleh Samuel. Foto: Source for JPNN
“Letter C tanah itu, ada tiga sertifikat dan sampai hari ini belum kembali. Belum sama sekali. Kami enggak tahu juga keberadaannya di mana,” ungkap Wellem.
Dia menambahkan, status tanah tersebut hingga kini masih Letter C, belum bersertifikat hak milik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian dan terus mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan pengusiran paksa terhadap lansia tanpa putusan pengadilan. (mcr12/jpnn)
Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan hunian kliennya yang diklaim oleh Samuel.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News