Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Dokumen dalam Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
“Pada 5 Agustus 2025 itu malam ada yang mengeklaim katanya seolah-olah pernah membeli dari Bu Elisa tahun 2014,” jelas Wellem.
Namun, klaim tersebut dinilai janggal karena selama sebelas tahun tidak pernah ada penegasan kepemilikan atau aktivitas hukum apa pun.
“Kemudian tanggal 6 Agustus itu melakukan pengusiran secara paksa. Diusir secara paksa terus kemudian tidak perkenalan untuk masuk,” ujarnya.
Wellem juga menemukan kecurigaan tentang akta jual beli (AJB) yang justru baru terbit pada 24 September 2025, atau lebih dari sebulan setelah pengusiran terjadi.
“Kami menemukan akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya Samuel, pembelinya juga Samuel,” kata Wellem.
Rumah tersebut secara administrasi masih tercatat atas nama Elisa Irawati, bukan atas nama pihak lain.
“Jadi, letter C di desa kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Sebelumnya atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” bebernya.
Wellem memastikan baik Elina, Elisa semasa hidupnya, maupun ahli waris tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun. Selain pengusiran dan perobohan, pihaknya juga melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting milik Elina.
Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan hunian kliennya yang diklaim oleh Samuel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News