Menganggur, Pria di Gresik Nekat Curi Motor Milik Tetangga
Sabtu, 27 Desember 2025 – 10:35 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi. Foto: dok.JPNN.com
Petugas kemudian bergerak cepat menangkap S. Kepada polisi, dia mengakui pencurian tersebut dan menyebut melakukannya karena membutuhkan uang setelah lama menganggur.
Kini S telah mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Terdesak kebutuhan karena menganggur, pria di Gresik nekat curi motor milik tetangganya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News