Pengedar Sabu-Sabu di Situbondo Digerebek Saat Ranjau Narkoba di Rumah Kosong
Jumat, 26 Desember 2025 – 13:17 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Situbondo.
"ersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Situbondo menangkap pengedar sabu-sabu berinisial HI dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 9,13 gram.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News