Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Kepala SMK Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Desember 2025 – 08:33 WIB
Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Kepala SMK Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa Syamhudi Arifin saat menghadiri sidang pembacaan vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya. Antara/HO - Prastyo.

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Furkon Adi Hermawan mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun enam bulan penjara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa," kata Furkon, Rabu (24/12).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," jelasnya.

Furkon mengungkapkan selama proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

"Selama proses pemeriksaan sampai persidangan, terdakwa bersikap kooperatif," ujarnya.

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS dengan kerugian negara Rp25 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News