Ngaku Investor, 3 WNA Pakistan Terancam Deportasi dari Indonesia
"Namun, kami dari Imigrasi Blitar memutuskan untuk memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan," ujarnya.
Dia menyebutkan proses deportasi akan dilakukan pada Rabu (24/12) melalui Bandara di Surabaya dengan rute menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum diteruskan ke Pakistan.
Dalam proses deportasi tersebut, petugas Imigrasi Blitar akan melakukan pengawalan hingga memastikan ketiga WNA tersebut benar-benar naik pesawat.
Aditya menambahkan sepanjang tahun 2025, Imigrasi Blitar telah mendeportasi sembilan WNA karena permasalahan dokumen keimigrasian. Dia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing,” tuturnya.
Selain itu, Imigrasi Blitar terus memperkuat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah kerja Imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. (antara/mcr12/jpnn)
Imigrasi Blitar menangkap tiga WNA asal Pakistan di Tulungagung karena dokumen tak sesuai izin tinggal. Ketiganya diputuskan dideportasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News