Peredaran Ganja dari Greenhouse di Jombang Masih Menjadi Teka-Teki
Sementara itu, tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya, berperan sebagai perawat tanaman ganja di Jombang. Rama diketahui memiliki latar belakang sebagai pecinta dan peneliti tanaman yang mempelajari teknik budidaya secara otodidak. Dia dibantu Yulius Vasi (35) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan Rama telah melakukan aktivitas penanaman hampir selama satu tahun. Pada tahap awal, mereka sempat melakukan panen tanaman ganja luar ruangan (outdoor), namun kualitasnya dinilai tidak memenuhi standar.
“Setelah itu mereka beralih ke metode greenhouse yang lebih profesional. Hasil panen pertama disetorkan ke tersangka Danto,” jelas Bowo.
Saat ini, fokus penyidikan kepolisian adalah menelusuri alur peredaran ganja hasil panen serta sumber dana yang digunakan untuk membiayai operasional mahal tersebut, termasuk pembelian bibit impor dan peralatan greenhouse.
“Kami masih mendalami ke mana hasil panen diedarkan dan dari mana sumber dana tersangka Danto. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Bowo.
Greenhouse ganja di Jombang bernilai Rp6,5 miliar terbongkar. Polisi masih mendalami alur peredaran hasil panen ganja tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News