Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp6,5 Miliar dari Kasus Greenhouse Ganja Jombang
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka utama adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, residivis kasus ganja asal Bantul, Yogyakarta. Danto diduga menjadi pemodal sekaligus otak di balik proyek greenhouse ganja tersebut.
Istri Danto, IDS (40) warga Kabupaten Sidoarjo turut ditetapkan sebagai tersangka karena membantu pengadaan kebutuhan operasional penanaman ganja.
“Tersangka Danto berperan sebagai pemodal. Istrinya membantu pengadaan barang dan kebutuhan perawatan tanaman,” jelas Ardi.
Tersangka lainnya, Rama Susanto (43) warga Surabaya berperan sebagai perawat dan pengelola tanaman ganja. Rama dibantu Yulius Vasi (35) warga Kabupaten Jombang, yang bertugas membantu perawatan tanaman.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan sistem penanaman ganja ini dijalankan secara profesional layaknya sebuah perusahaan. Rama menerima gaji rutin bulanan dari Danto, sementara Yulius juga mendapat upah tetap.
“Yulius mendapat upah Rp2,5 juta per bulan. Rama menerima gaji antara Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan dari tersangka Danto,” ungkap Bowo.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikacdengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Polres Jombang membongkar perkebunan ganja modern di rumah kontrakan dengan nilai barang bukti mencapai Rp6,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News