Dari Naskah Kuno ke Greenhouse Ganja Jombang, Inilah Pengakuan Tersangka Danto
“Secara pribadi saya berharap Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional dan sesuai nilai-nilai Nusantara,” katanya.
Terkait pendanaan greenhouse ganja di Mojongapit, Danto mengakui pembelian berbagai peralatan dilakukan atas permintaan tersangka lain, Rama Susanto. Dana pembelanjaan tersebut disalurkan melalui dirinya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Yulius Vasi (35) di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya pembelian biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus.
Pengembangan tersebut berujung pada penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Rama Susanto (43), warga Surabaya.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples berisi ganja fermentasi, serta sejumlah peralatan pendukung greenhouse.
Setelah penangkapan Rama, Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak dan pemodal budidaya ganja, yakni Danto dan istrinya berinisial IDS (40). Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penanaman ganja tersebut. (mcr12/jpnn)
Otak penanaman ganja di rumah kontrakan Jombang mengaku sebagai peneliti dan penulis buku ganja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News