Terungkap, Pasutri Residivis Jadi Otak Kebun Ganja di Jombang
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius Vasi (35) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus.
Pengembangan tersebut berujung pada penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Rama Susanto (43) alias Comek warga asal Surabaya.
Dari lokasi, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples berisi ganja yang difermentasi, serta sejumlah peralatan pendukung greenhouse.
Pantauan di lokasi, dua dari tiga kamar rumah kontrakan tersebut difungsikan sebagai greenhouse. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan untuk menanam ganja. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap pasutri yang diduga menjadi otak penanaman ratusan tanaman ganja di Mojongapit, Jombang
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News