Langgar Aturan, 2 Jukir di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi
Kamis, 18 Desember 2025 – 12:37 WIB
Dua jukir yang melanggar aturan jam operasional saat dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk ditindak dengan tipiring. Foto: Source for JPNN
"Mereka kami beri sanksi Tipiring (tindak pidana ringan), dan rencananya akan kami sidangkan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 mendatang," kata Erika. (mcr12/jpnn)
Dua juru parkir di Gubeng Surabaya diamankan polisi karena melanggar aturan parkir dan Perda Kota Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News