Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Perkebunan Ganja di Rumah Kontrakan, Ternyata
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polisi mengungkap fakta terbaru di balik pengungkapan kasus penanaman ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Pelaku bernama Rama (43) ternyata sempat menjual barang haram itu dalam kemasan rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan Rama telah melakukan satu kali panen sebelum ditangkap. Hasil panen tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga dijual kepada pelanggan.
“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” kata Bowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Bowo menjelaskan tanaman ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) itu dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Apabila dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.
Rama dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.
“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.
Saat ini, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang isinya mengejutkan, yaitu difungsikan sebagai perkebunan ganja.
Polres Jombang mengungkap fakta terbaru di balik pengungkapan kasus penanaman ganja di dalam kontrakan yang diubah menjadi perkebunan ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News