Fakta Baru Kasus Kakek Tarman Mahar Cek Rp3 miliar di Pacitan, Ternyata
"Iya, betul (dari awal Sheila dan keluarganya tidak melaporkan Tarman soal penipuan mahar cek Rp3 miliar dan tidak bercerai)," ucapnya.
Sebelumnya, Kakek Tarman dilaporkan usai pernikahannya dengan Sheila di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, viral di media sosial karena maharnya berupa cek Rp 3 miliar.
Pernikahan itu digelar pada 8 Oktober 2025 disiarkan live di channel YouTube milik vendor pernikahan.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa cek tersebut palsu. Cirinya karena penulisan nama pemilik rekening dan tanggal tidak presisi.
"Fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank. Polisi juga menemukan ada modus penipuan yang menggunakan cek yang sama," ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Kasus penipuan dengan modus cek palsu terjadi dalam pernikahan yang digelar di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Namun nama kepemilikan rekening dalam cek itu berbeda dengan yang digunakan Tarman.
Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen atau surat. Ia dijerat Pasal 263 KUHP.
"Ancaman hukuman dihukum pidana penjara paling lama enam tahun," tutur Ayub.
Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus pemalsuan mahar cek Rp3 miliar yang dilakukan Kakek Tarman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News