Polisi Sita 110 Batang & 5,3 Kg Ganja dari Rumah Kontrakan di Jombang

Senin, 15 Desember 2025 – 18:30 WIB
Polisi Sita 110 Batang & 5,3 Kg Ganja dari Rumah Kontrakan di Jombang - JPNN.com Jatim
Polres Jombang menyita 110 batang tanaman ganja dan 5,3 kilogram ganja siap edar dari rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Senin (15/12). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Hasil dari penggerebekan yang dilakukan Polres Jombang di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi kebun ganja cukup mengejutkan. 

Polisi menyita sebanyak 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja siap edar, dan ganja yang direndam di dalam beberapa toples. 

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang pelaku lain berinisial Y, yang sebelumnya membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku masih terus kami dalami, termasuk jaringan dan asal-usul bibit ganja tersebut,” kata Ardi, Senin (15/12).

Barang bukti itu diangkut dipindahkan ke dua truk milik Polres Jombang. Sejumlah peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja turut disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, kondisi rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengejutkan. 

Isi hunian yang biasanya terdapat perabotan justru diubah menjadi perkebunan ganja. 

Hal tersebut terungkap saat personel kepolisian dari Polres Jombang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut. 

Polres Jombang menyita 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja siap edar, dan ganja direndam toples dari rumah kontrakan yang disulap menjadi kebun ganja.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News