Fakta di Balik Mahar Cek Rp3 Miliar, Kakek Tarman Biayai Nikah dari Gadai Mobil
Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa cek tersebut palsu. Ciri-cirinya terlihat dari penulisan nama pemilik rekening dan tanggal yang tidak presisi, serta fitur keamanan dokumen yang tidak sesuai standar perbankan.
“Warna cetak dan elemen keamanan tidak sesuai standar penerbitan bank. Kami juga menemukan adanya modus penipuan menggunakan cek yang sama,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Dalam cek tersebut, nama pemilik rekening diketahui berbeda dengan identitas Sutarman. Atas perbuatannya, Kakek Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dijerat Pasal 263 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun,” ujar Ayub.
Sementara itu, kuasa hukum Sutarman Imam Bajuri menyatakan pihaknya memilih menghormati proses hukum yang berjalan.
Fakta baru kasus Kakek Tarman, nikahi gadis pakai uang gadai mobil rental berkedok mahar cek Rp3 miliar
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News