Terdesak Ekonomi, Pegawai Honorer di Blitar Curi Emas Senilai Rp65 Juta
Sabtu, 13 Desember 2025 – 12:47 WIB
Wakapolres Blitar Kota merilis kasus kriminal di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Jumat (12/12/2025). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota
Kepada penyidik, MJ mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Pelaku mengaku menjual perhiasan emas hasil curian senilai Rp25 juta dan bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.
Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota. MJ dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Pegawai honorer di Blitar Kota ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas senilai Rp65 juta milik warga Nglegok.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News