Demi Cinta, Kakek Sutarman Nekat Palsukan Cek Mahar Rp3 Miliar
Kemudian, pelapor juga menemukan salah satu website di internet yang berisi dengan informasi penipuan menggunakan cek.
"Dalam website tersebut terdapat penipuan dengan modus yang sama dengan model dan tanda tangan cek sama yang terjadi dipernikahan Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan tersebut namun berbeda nama kepemilikan rekening," ujarnya.
Akibat kegaduhan di masyarakat tersebut, pelapor lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Pacitan.
Kini, Tarman telah ditahan di Mapolres Pacitan. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr23/jpnn)
Motif Kakek Sutarman nekat memalsukan cek mahar Rp3 miliar demi nikahi gadis muda yang dicintainya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News