Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Pesantren Sumenep Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep Madura, menjatuhi vonis kebiri dan hukuman penjara 20 tahun, terhadap Terdakwa Kasus Pencabulan M Sahnan (51), Selasa (9/12).
Pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, itu terbukti bersalah telah memperdaya delapan santriwati.
Sidang terdakwa digelar secara tertutup, dipimpin Ketua Majelis hakim Andri Lesmana, Hakim Anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan Hakim Anggota II Akhmad Fakhrizal.
Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan, dan memaksa terhadap anak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Jetha,Rabu (10/12).
Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dengan Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan bila tak membayar.
“Majelis hakim juga memvonis hukuman kebiri kimia selama 2 tahun dan pemasangan alat pendeteksi kepada pengasuh pesantren tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan hingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.
Pengasuh ponpes di Sumenep dihukum kebiri karena terbukti cabuli santrinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News