Polisi Tangkap Perempuan yang Viral Lecehkan Al-Qur'an, Ternyata
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menangkap perempuan yang viral di media sosial saat melecehakan Al-Quran. Video itu viral pada bulan November lalu. Perempuan tersebut ternyata merupakan warga Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama mengungkapkan pelaku telah ditangkap pada 24 November lalu.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Genteng dan masih berusia 17 tahun,” ujar Rama, Rabu (10/12).
Rama memastikan penanagana kasus ini menggunakan pendekatan khusus karena pelaku masih di bawah umur. Penyelidikan dipastikan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif pembuatan video.
“Kasus ditangani Polda Jatim dan pemeriksaan masih berlangsung guna mengetahui alasan pelaku melakukan tindakan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video perempuan melakukan tindakan tak pantas terhadap Al-Qur’an viral di berbagai platform media sosial pada November lalu.
Dalam rekaman itu tampak seorang perempuan berkerudung hitam namun dalam kondisi tanpa busana. Ia melakukan perbuatan tidak senonoh sambil memegang kitab suci Al-Qur’an.
Perempuan meludahi Al-Quran dengan kondisi telanjang dan viral di media sosial ternyata warga Banyuwangi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News