Sidang Korupsi BPHTB Ngawi, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Banyak Kejanggalan
“Tidak ada larangan pemisahan berkas, tetapi dalam perkara ini pemeriksaan saksi-saksi tidak boleh hanya copy paste dari berkas terdakwa lain, padahal dalam hukum acara pidana tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Heru menambahkan auditor yang dihadirkan pekan lalu bahkan mengaku tidak melakukan audit untuk Nafiaturrohmah, melainkan hanya mengaudit perkara Winarto. Padahal putusan MK Nomor 25/2016 menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata.
Dia juga menyesalkan sebagian besar ahli yang dihadirkan JPU tidak datang secara langsung. Beberapa hadir melalui Zoom dan sisanya hanya dibacakan keterangannya oleh JPU, sehingga pihak terdakwa tidak dapat menguji penjelasan ahli.
“Ketika ahli hadir via Zoom, kami masih bisa bertanya, tetapi jawaban ahli juga tidak konsisten antara yang disampaikan ke kami dan ke majelis hakim,” jelasnya.
Terkait pembacaan keterangan ahli perdata dari UGM hari ini, Heru menyebut banyak poin yang tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait pernyataan ahli bahwa akta tanpa tanda tangan menjadi batal demi hukum.
“Faktanya tidak ada satu pun akta yang tidak ditandatangani. Saat pada saksi penjual tanah yang dihadirkan di persidangan, faktanya mereka bilang mereka tanda tangan," bebernya.
Menurut Heru, rangkaian kejanggalan dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan upaya memframing seolah NA menjalankan tugas notaris secara tidak benar.
“Menurut kami Ini bentuk kriminalisasi terhadap klien kami, notaris yang menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum,” ucapnya.
Pengacara bongkar rangkaian kejanggalan, mulai izin MKN, audit, hingga pemisahan berkas. Sidang BPHTB Ngawi semakin memanas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News