Dugaan Korupsi DAK TIK, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru
Jumat, 21 November 2025 – 05:19 WIB
Salah satu tersangka korupsi DAK TIK saat digelandang menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan. Foto: Source for JPNN
“Kalau tidak terbukti, harus dibebaskan. Proses hukum harus dihormati,” tuturnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan direksi lain, Andi meminta agar penegakan hukum tetap berdasarkan objek, subjek, dan peristiwa hukum.
Kejari Lombok Timur terus mengusut korupsi pengadaan TIK DAK 2022 senilai Rp32,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News