Dugaan Korupsi DAK TIK, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru
"Alat bukti yang kami dapat sementara mengarah pada LH. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sepanjang alat bukti cukup maka bisa ada tersangka lain," ujarnya.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak termasuk Direktur Utama PT Temprina.
“Detail hasil pemeriksaan ada pada tim penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, selain LH, penyidik juga menetapkan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka. Keduanya menyusul empat tersangka sebelumnya, yakni AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.
Para tersangka diduga sejak awal mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui katalog elektronik. Tersangka AS bahkan disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ jauh sebelum proses berlangsung, termasuk menentukan perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Temprina Andi Syarif membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun, dia menegaskan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
“Selama belum ada putusan inkrah, belum bisa dikatakan bersalah,” kata Andi.
Menurut dia, unsur pasal dan alat bukti akan diuji dalam persidangan.
Kejari Lombok Timur terus mengusut korupsi pengadaan TIK DAK 2022 senilai Rp32,4 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News