Rakit Bom Molotov untuk Bakar Grahadi, Pemuda Surabaya Jalani Sidang Perdana
Setibanya di sekitar Gedung Negara Grahadi, situasi unjuk rasa sudah memanas dan massa aksi telah dibubarkan oleh aparat keamanan.
“Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dzulklifi disangkakan sejumlah pasal berat yang menunjukkan keseriusan tindakannya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat,” kata Parlindungan.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim pun menetapkan sidang lanjutan akan digelar Kamis (20/11) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Sidang dilanjutkan satu minggu lagi,” pungkas Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. (mcr23/jpnn)
Sidang perdana terdakwa pembuat molotov untuk bakar Grahadi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News