Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Tak Ditahan Kejaksaan, Beri Uang Jaminan Rp250 Juta
Sayangnya Iswara hanya menunjukkan bukti penyerahan uang jaminan dan tak bersedia mempublikasikan bukti penyerahan uang tersebut.
"Maaf kami tidak bisa memberikan itu, kami khawatir ini nanti justru menjadi narasi negatif, " pungkasnya.
Sebelumnya, Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan Rp147 miliar. Namanya sempat menjadi sorotan setelah video testimoni dirinya beredar di akun media sosial milik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor dr Soewondo Basoeki, Rachmat menilai kasus ini diwarnai intervensi sejumlah pihak. Pihaknya akan terus menuntut keadilan.
“Perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan elite politik. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” kata Rachmat.
Hermanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018. Setelah tujuh tahun mengendap, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke jaksa pada 8 September 2025 dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Tanjung Perak pada 29 September 2025.
Penetapan Hermanto sebagai tersangka juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 atas terpidana Venansius. Dalam amar putusan disebutkan bahwa Hermanto berperan sebagai otak intelektual yang menggunakan dana talangan milik korban untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas. Jangan sampai jadi preseden buruk. Kami tetap sabar, tapi akan terus menuntut agar kebenaran diungkap secara utuh,” ujar Rachmat. (mcr12/jpnn)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tak melakukan penahanan kepada tersangka penipuan Rp147 miliar Hermanto Oerip karena alasan ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News