Komplotan Pelaku Pembobol Minimarket di Madiun Ditangkap
Minggu, 09 November 2025 – 10:05 WIB
Satreskrim Polres Madiun menangkap dua pelaku spesialis pembobolan minimarket yang beraksi lintas daerah. Foto: Humas Polres Madiun
1 TKP di Kabupaten Blora (Agustus 2025)
5 TKP di Kabupaten Grobogan (November 2024–Oktober 2025)
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman hingga sembilan ahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polres Madiun tangkap komplotan pelaku pembobol minimarket,
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News