Aksi Pencurian Burung di Madiun Terekam CCTV Viral, Pelaku Beraksi Bersama Anaknya
Sabtu, 08 November 2025 – 21:00 WIB
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian burung di Kabupaten Madiun viral di media sosial. Foto: source for JPNN
Menurut AKBP Kemas, modus keduanya adalah berkeliling kampung memakai sepeda motor untuk mencari sasaran.
“BWB mengambil burung, sementara SYN menunggu di motor,” jelasnya.
Setelah itu, hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp700.000 dan melapor ke polisi. Petugas kemudian mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Detik-detik pria terekam CCTV curi burung di milik warga di Desa Jatisari, Kabupaten Madiun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News