Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Kuras Puluhan Juta Rupiah Sekali Beraksi
Selain uang, para tersangka juga menguras rokok dengan harga yang mahal, untuk kemudian dijual kembali.
"Para pelaku ini juga memiliki gaya hidup yang mewah dan terlibat dalam penyalahgunaan obat obatan terlarang. Namun, saat ini masih kami dalami," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan dalam aksinya, para pelaku membawa dua buah senjata tajam, untuk menakut nakuti karyawan yang sedang menjalankan aktivitas penjualan di minimarket.
Polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan tersangka ketika beraksi, BPKB, dua buah senjata tajam, dua buah tas, dan dua buah lakban berwarna merah.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jules. (mcr23/jpnn)
Komplotan pelaku perampok spesialis minimarket di lintas daerah juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News