Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep
Dari total tersebut, tersangka diketahui telah menerima uang sebesar Rp325 juta dari salah satu saksi bernama RP.
"Uang itu sudah disita dan disimpan di rekening penampungan Kejati Jatim sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” jelas Wagiyo.
Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Kelimanya diduga turut berperan dalam pengumpulan dan penyaluran dana hasil potongan bantuan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi program BSPS ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,8 miliar, yang kini masih dalam proses verifikasi oleh auditor independen.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.
"Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tutur Wagiyo.
Dia menambahkan, penyidikan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku korupsi, tetapi juga memperbaiki tata kelola program bantuan pemerintah agar lebih akuntabel di masa depan.
“Kejaksaan tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan menjadi lebih bersih dan transparan,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Sumenep jadi tersangka baru kasus korupsi BSPS
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News