Motif Marbut Masjid di Gresik Cabuli Anak 7 Tahun, Ternyata
jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Reskrim Polres Gresik menangkap marbut Masjid Abdussalam, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, berinisial ANH (66) setelah ditetapkan sebagai tersangka pancbulan terhadap anak tujuh tahun, Selasa (4/11).
Warga Simo Sidomulyo, Sawahan, Surabaya itu tega mencabuli korban seusai salat Isya. Saat itu, korban tengah bermain dengan teman-temannya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan modus yang dipakai pelaku saat situasi sepi, kemudian pelaku mencium bibir korban dan meraba tubuh korban.
Korban yang mengalami hal itu, langsung lari dan kemudian mengadu ke orang tuanya hingga kemudian melapor ke polisi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada korban dan juga cctv, memang benar peristiwa tersebut," jelasnya.
Mirisnya, pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali, tapi juga sudah dilakukan sebelum itu.
"Hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa sudah dilakukan pencabulan selama tiga kali di waktu yang berbeda," bebernya.
Adapun motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun itu karena gemas.
Pencabulan yang dilakukan marbot masjid di Gresik kepada anak 7 tahun ternyata bukan sekali, tetapi ketiga kalinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News