Marbut Masjid di Gresik yang Cabuli Anak 7 Tahun Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik menetapkan marbut masjid berinisial ANH (66) sebagai tersangka pencabulan kepada anak berusia tujuh tahun.
Kakek asal Simo Sidomulyo, Sawahan, Surabaya itu tega melakukan pencabulan kepada korban setelah salat Isya pada Senin (27/10) sakitar pukul 19.00 WIB.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni, Senin (3/11).
Penetapan tersangka terhadap pelaku yang merupakan marbot masjid itu setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti.
Salah satunya rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur itu di dalam masjid.
"Di situ pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih usia tujuh tahun," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Salah satunya masih meminta keterangan terhadap pelaku.
"Masih kami dalami, apakah ada korban lain atau tidak, termasuk motifnya," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Marbot di Gresik ditetapkan tersangka usai cabuli anak 7 tahun, polisi dalami motif
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News